Minggu, 23 September 2012

Shariah Business Process VS Conventional Business Process


In every activity of business process management, there are aspects that Shariah is concerned about. These activities which includes: Financial, Marketing, Human Resources, and Operations Management should follow the Shariah rules, called Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah is the Islamic laws that regulate the relations among humans being and all their acts and interconnections (anything is permitted up to there are some provisions that forbid it). The scope of Fiqh Muamalah includes, among others, the law related to all aspects of human life as the law related to financial activities.

Pada era globalisasi ini, di Indonesia telah banyak bisnis yang berkembang terutama bisnis syariah. Bisnis syariah berkembang pesat karena sesuai dengan Fiqh Islam. Dalam bisnis konvensional mengenal adanya bunga, sedangkan dalam bisnis syariah, bunga adalah riba. Hal ini didasarkan pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 275, yang berbunyi:




Artinya:
Orang-orang yang (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Perbedaan Proses Bisnis Syariah dan Proses Bisnis Konvensional

Dari tabel diatas, menurut saya proses bisnis syariah lebih sesuai dengan ajaran Islam. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Yang terpenting adalah jaminan halal pada tiap input, proses, dan output dari bisnis tersebut. Pada bisnis konvensional, belum ada jaminan halal pada tiap input, proses, dan outputnya.

Model Bisnis Syariah


Pada gambar diatas, model bisnis syariah berfokus kepada lima aspek, yaitu fungsi dari manajemen, proses dari manajemen, budaya perusahaan, tata kelola perusahaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan yang didasarkan pada nilai-nilai dan hukum Islam.



Source:
Febianto, Irawan; Shariah Compliant Model of Business Entities; Indonesia
Beck, Thorsten; Islamic vs Conventional Banking: Business Model, Efficiency, and Stability; 2010
Hanif, Muhammad; International Journal of Business and Social Science; Pakistan: February 2011





Tidak ada komentar:

Posting Komentar