In every activity of business
process management, there are aspects that Shariah is concerned about. These
activities which includes: Financial, Marketing, Human Resources, and
Operations Management should follow the Shariah rules, called Fiqh Muamalah. Fiqh
Muamalah is the Islamic laws that regulate the relations among humans being and
all their acts and interconnections (anything is permitted up to there are some
provisions that forbid it). The scope of Fiqh Muamalah includes, among others,
the law related to all aspects of human life as the law related to financial
activities.
Pada era globalisasi ini, di
Indonesia telah banyak bisnis yang berkembang terutama bisnis syariah. Bisnis
syariah berkembang pesat karena sesuai dengan Fiqh Islam. Dalam bisnis konvensional
mengenal adanya bunga, sedangkan dalam bisnis syariah, bunga adalah riba. Hal
ini didasarkan pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 275, yang berbunyi:
Artinya:
Orang-orang yang (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.
Perbedaan Proses Bisnis Syariah dan Proses Bisnis Konvensional
Dari tabel diatas, menurut saya
proses bisnis syariah lebih sesuai dengan ajaran Islam. Keuntungan investasi
dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku
pengelola dengan prinsip bagi hasil. Yang terpenting adalah jaminan halal pada
tiap input, proses, dan output dari bisnis tersebut. Pada bisnis konvensional,
belum ada jaminan halal pada tiap input, proses, dan outputnya.
Model Bisnis Syariah
Pada gambar diatas, model bisnis
syariah berfokus kepada lima aspek, yaitu fungsi dari manajemen, proses dari
manajemen, budaya perusahaan, tata kelola perusahaan, dan tanggung jawab sosial
perusahaan yang didasarkan pada nilai-nilai dan hukum Islam.
Source:
Febianto, Irawan; Shariah Compliant Model of Business
Entities; Indonesia
Beck, Thorsten; Islamic vs Conventional Banking:
Business Model, Efficiency, and Stability; 2010
Hanif, Muhammad; International Journal of Business and
Social Science; Pakistan: February 2011



Tidak ada komentar:
Posting Komentar