Minggu, 07 Oktober 2012

Financial Management of Shariah Business Process


Shariah permits all kinds of transactions except for several elements which include riba, maysir and gharar. It’s compulsory for a business entity to establish the entity by using funds that are halal. In conventional businesses, usually entities use start-up funds that include interest. This is prohibited by Islam, due to its destructive nature. As alternatives, Islam permits profit and loss sharing for financing activities. Thus it is prefreable for entities to implement profit-loss sharing in financing their business. These profit-loss sharing schemes that are allowed are named Mudharabah, Musharakah, Murabahah, As Salam, Istishna, and Ijarah.

Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan semua etika bisnis yang ada pada Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
- Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi
- Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
- Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
- Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
- Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
- Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)

Akad yang ada pada proses bisnis syariah:
a.         Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Mudharabah memiliki tiga rukun, yaitu: pelaku (investor, pengelola), objek transaksi (modal, usaha, keuntungan) dan pelafal perjanjian.
b.        Musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama modal usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
c.         Murabahah
Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
d.        As Salam
As salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
e.        Istishna
Istishna adalah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak pertama dengan seorang produsen barang sebagai pihak kedua, agar pihak kedua membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak pertama dengan harga yang disepakati antara keduanya.
f.          Ijarah
Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan  manfaat suatu benda, sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada pemiliknya.

References:
-          Febianto, Irawan; Shariah Compliant Model of Business Entities; Indonesia
-          IDB Group; 2007; Proceeding of 6th International Conference on Islamic Economics and Finance: Advances in Islamic Economics and Finance; Saudi Arabia
-          Agustianto; 2011; An Introduction to Fiqh Muamalah; Indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar