Shariah permits all kinds of
transactions except for several elements which include riba, maysir and gharar.
It’s compulsory for a business entity to establish the entity by using funds
that are halal. In conventional businesses, usually entities use start-up funds
that include interest. This is prohibited by Islam, due to its destructive
nature. As alternatives, Islam permits profit and loss sharing for financing
activities. Thus it is prefreable for entities to implement profit-loss sharing
in financing their business. These profit-loss sharing schemes that are allowed
are named Mudharabah, Musharakah, Murabahah, As Salam, Istishna, and Ijarah.
Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan semua etika
bisnis yang ada pada Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
- Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua
pihak yang melakukan transaksi
- Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan
sah
- Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang
bernilai
- Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial
dan wajar
- Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak
saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan
(Khiyar Ar-Ru’yah)
- Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak
yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak
(Khiyar Asy- Syarth)
Akad yang ada
pada proses bisnis syariah:
a.
Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Mudharabah
memiliki tiga rukun, yaitu: pelaku (investor, pengelola), objek transaksi
(modal, usaha, keuntungan) dan pelafal perjanjian.
b.
Musyarakah
Musyarakah
adalah kerjasama modal usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
c.
Murabahah
Murabahah
adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati dan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli
dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
d.
As
Salam
As
salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan
diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang
diterima.
e.
Istishna
Istishna
adalah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak pertama dengan seorang
produsen barang sebagai pihak kedua, agar pihak kedua membuatkan suatu barang
sesuai yang diinginkan oleh pihak pertama dengan harga yang disepakati antara
keduanya.
f.
Ijarah
Ijarah
adalah transaksi yang memperjual-belikan
manfaat suatu benda, sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada
pemiliknya.
References:
-
Febianto, Irawan; Shariah Compliant Model of
Business Entities; Indonesia
-
IDB Group; 2007; Proceeding of 6th International
Conference on Islamic Economics and Finance: Advances in Islamic Economics and
Finance; Saudi Arabia
-
Agustianto; 2011; An Introduction to Fiqh
Muamalah; Indonesia